Senin, 14 Desember 2009

Samakah Alkohol Dengan Khomr??

Dalam hadits dan beberapa kesimpulan ulama dinyatakan bahwa khamr secara definitif adalah semua minuman yang memabukan (iskar).Secara khusus hasil perahan dan fermentasi dari beberapa buah seperti anggur,gandum,kurma dan lainnya disebut khomar karena memabukan.Setelah dilakukan 'tahqiiqul manath' (penelitian terhadap fakta),para ahli kimia menyimpulkan bahwa zat yang memiliki sifat memabukkan pada khomr adalah etanol dan etil alkohol.Meski ada zat lain yang bersifat sama namun etanol lebih dominan.
Jenis atau gugusan alkohol tidak hanya etanol tapi devinisi umum dimasyarakat menyatakan bahwa penyebutan alkohol mengarah pada etanol.Sehingga,minuman yang mengandung alkohol pada batas tertentu yan bisa menyebabkan mabuk,meski bukan hasil fermentasi dapat pula dikatagorikan khamr.

Ada tidaknya alkohol pada beberapa jenis minuman??

NIRA

Nira atau yang biasa di sebut legen adalah cairan yang keluar dari bunga kelapa atau aren.Pada awalnya,nira adalah minuman halal.Akan tetapi seiring waktu,akan terjadi proses fermentasi spontan yang menghasilkan alkohol hingga menjadikan nira haram di konsumsi.Lama waktunya kuran lebih tiga hari.Secara visual (kasat mata) akan terlihat perbedaannya,nira asli berwarna jernih dan berbau khas nira segar,tapi yang telah mengandung alkohol akan sedikit keruh dan berbau menyengat khas alkohol.

SOFT DRINK

Jika yang dimaksud adalah minuman ringan berkarbonasi yang menggunakan karbon dioksida (CO2) maka hukumnya berbeda dengan khomr.Beberapa minuman berkarbonasi menggunakan karbon dioksida untuk menimbulkan efek segar.Saat di tuang,akan menghasilkan buih gas CO2 keluar dari dalam cairan.Meski sama-sama berbuih,buih dalam soft drink tersebut lebih kasar dan cepat hilan ,sedang buih dalam minuman beralkohol seperti bir jaui lebih lembut dan awet serta mengeluarkan aroma khas alkohol yang menyengat.

CUKA
<>Meski melalui proses fermentasi alkohol,namun cuka (vinegar) berbeda dengan alkohol dan secara umum halal hukumnya jika dibuat dari bahan yang halal.Pada masa Rosulallah saw cuka telah dikenal dan dijadikan saus penyerta roti dan makanan lainnya.Proses pembuatannya secara kimia adalah dengan mengubah zat gula yang terkandung dalam sari buah-buahan seperti anggur,nira kelapa dan lainnya menjadi alkohol dan merubah alkohol menjadi asetat secara berkesinambungan.Meski dalam penelitian proses tersebut masih menyisakan alkohol di bawah nol persen akan tetapi cuka tetap di hukumi halal.

JUS MENGKUDU

Menurut penelitian,jus mengkudu memang mengandung alkohol meski dengan kadar yang tidak lebih dari 0,345 %.Akan tetapi Majelis Ulama Indonesia menyatakan kehalalan jus ini.Sebab,yang dapat dikatagorikan khomr adalah jika hasil fermentasi tersebut memabukan.Ada beberapa hasil fermentasi yang meski mengandung alkohol tetapi tidak diharamkan dan tidak memabukkan seperti tape,kecap bahkan tempe dan tahu dengan kadar tertentu.Bahkan kadar alkohol dalam tape bisa mencapai 5 %,jauh lebih banyak dari pada anggur yang hanya sekitar 4 %.Namun meski kadarnya lebih rendah,hasil fermentasi anggur adalah haram karena memabukan.

ALKOHOL SEBAGAI CAMPURAN MAKANAN

Kita juga perlu mewaspadai dan menghindari penggunaan khomr pada makanan.Karena terbukti,beberapa jenis kue dan masakan ada yang mencampurkan salah satu jenis minuman keras sebagai salah satu komponen dalam olahan.

RHUM

Pada beberapa resef ditemukan beberapa jenis kue yang menggunakan "rhum" sebagai salah satu bahannya.Padahal rhum adalah salah satu jenis arak yang memabukkan karena memiliki kadar alkohol 20 hingga 30 %.Rium biasa digunakan untuk pembuatan kue tart, black forest dan lainnya.Tapi tidak semua jenis kue tersebut menggunakan rhum.Fungsi rhum pada makanan biasanya untuk menambah kekuatan rasa dan aroma.Meski ada jenis rhum esens,tapi rebaiknya di hindari karena cita rasa dan baunya sangat khas dengan bau khomr.

ARAK UNTUK MEMASAK

Arak bisa digunakan sebagai bahan penghilang bau amis dan perendan daging.Daging hasil rendaman arak akan memiliki aroma khas dan tekstur lebih lembut dan empuk.Dibeberapa restauran Jepang dan China arak sering dipakai untuk hal ini.Digunakan pada daging panggang apau barbeque dan ikan bakar.Bisa juga untuk tumisan,dimana arak dan api'dimasukan' ke dalam wajan,sehingga seakan-akan masak seperti terbakar dalam wajan.Juga untuk sea food dan mie.Setelah menjadi masakan,daging hasil rendaman arak sulit dideteksi.Karena efek empuk dan lunak pada daging juga bisa di dapati dari enzim papain dari daun atau getah pepaya.Arak yang biasa digunakan adalah arak putih atau merah dan chiu.Mungki kandungan alkohol bisa menguap,akan tetapi penggunaannya sebagai bahan pencampur atau pengolah makanan tidak bisa dibenarkan.Apalagi,sebagian ulama menyatakan bahwa khomr adalah najis.

MIRAS DAN COKLAT

Menurut LPP6 MUI,pada beberapa jenis coklat dan perment impor,ditemukan kandungan miras didalamnya.Pada ingridient disebutkan beberapa jenis miras seperti Vodka,Brandy dan Rhum yang termasuk minuman dengan kadar alkohol diatas 20 %.Dengan demikian alangkah baiknya saat membeli produk,khususnya produk impor,agar memperhatikan komposisinya.

Waspada bukan berarti menyulitkan diri.Karena masih banyak alternatif yang bisa dipilih dan bisa jadi lebih baik.Sebab,urusan halal dan haram sama sekali tak bisa diremehkan.Para ulama zaman dahulu rela bersusah payah agar jasad mereka terhindar dari minuman dan makanan haram.Wallahua'lam.

Sumber:Muhammad bin al Husein al Jizani,fiqh an Nawazil,Dirasah Ta'shiliyah tathbiqiyah.Dar Ibnu al Jauzy.Dr.Setiawan Budi Utomo,fiqh Aktual,Gema Insani Press.www.Muhammad Shiddiq al Jawi,Alkohol dalam makanan,Obat dan Kosmetik.www.halalguide.info.dan www.Republika.co.id

Minggu, 13 Desember 2009

Samakah Alkohol Dengan Khomr??

Dalam hadits dan beberapa kesimpulan ulama dinyatakan bahwa khamr secara definitif adalah semua minuman yang memabukan (iskar).Secara khusus hasil perahan dan fermentasi dari beberapa buah seperti anggur,gandum,kurma dan lainnya disebut khomar karena memabukan.Setelah dilakukan 'tahqiiqul manath' (penelitian terhadap fakta),para ahli kimia menyimpulkan bahwa zat yang memiliki sifat memabukkan pada khomr adalah etanol dan etil alkohol.Meski ada zat lain yang bersifat sama namun etanol lebih dominan.
Jenis atau gugusan alkohol tidak hanya etanol tapi devinisi umum dimasyarakat menyatakan bahwa penyebutan alkohol mengarah pada etanol.Sehingga,minuman yang mengandung alkohol pada batas tertentu yan bisa menyebabkan mabuk,meski bukan hasil fermentasi dapat pula dikatagorikan khamr.

Ada tidaknya alkohol pada beberapa jenis minuman??

NIRA

Nira atau yang biasa di sebut legen adalah cairan yang keluar dari bunga kelapa atau aren.Pada awalnya,nira adalah minuman halal.Akan tetapi seiring waktu,akan terjadi proses fermentasi spontan yang menghasilkan alkohol hingga menjadikan nira haram di konsumsi.Lama waktunya kuran lebih tiga hari.Secara visual (kasat mata) akan terlihat perbedaannya,nira asli berwarna jernih dan berbau khas nira segar,tapi yang telah mengandung alkohol akan sedikit keruh dan berbau menyengat khas alkohol.

SOFT DRINK

Jika yang dimaksud adalah minuman ringan berkarbonasi yang menggunakan karbon dioksida (CO2) maka hukumnya berbeda dengan khomr.Beberapa minuman berkarbonasi menggunakan karbon dioksida untuk menimbulkan efek segar.Saat di tuang,akan menghasilkan buih gas CO2 keluar dari dalam cairan.Meski sama-sama berbuih,buih dalam soft drink tersebut lebih kasar dan cepat hilan ,sedang buih dalam minuman beralkohol seperti bir jaui lebih lembut dan awet serta mengeluarkan aroma khas alkohol yang menyengat.

CUKA
<>Meski melalui proses fermentasi alkohol,namun cuka (vinegar) berbeda dengan alkohol dan secara umum halal hukumnya jika dibuat dari bahan yang halal.Pada masa Rosulallah saw cuka telah dikenal dan dijadikan saus penyerta roti dan makanan lainnya.Proses pembuatannya secara kimia adalah dengan mengubah zat gula yang terkandung dalam sari buah-buahan seperti anggur,nira kelapa dan lainnya menjadi alkohol dan merubah alkohol menjadi asetat secara berkesinambungan.Meski dalam penelitian proses tersebut masih menyisakan alkohol di bawah nol persen akan tetapi cuka tetap di hukumi halal.

JUS MENGKUDU

Menurut penelitian,jus mengkudu memang mengandung alkohol meski dengan kadar yang tidak lebih dari 0,345 %.Akan tetapi Majelis Ulama Indonesia menyatakan kehalalan jus ini.Sebab,yang dapat dikatagorikan khomr adalah jika hasil fermentasi tersebut memabukan.Ada beberapa hasil fermentasi yang meski mengandung alkohol tetapi tidak diharamkan dan tidak memabukkan seperti tape,kecap bahkan tempe dan tahu dengan kadar tertentu.Bahkan kadar alkohol dalam tape bisa mencapai 5 %,jauh lebih banyak dari pada anggur yang hanya sekitar 4 %.Namun meski kadarnya lebih rendah,hasil fermentasi anggur adalah haram karena memabukan.

ALKOHOL SEBAGAI CAMPURAN MAKANAN