Dalam hadits dan beberapa kesimpulan ulama dinyatakan bahwa khamr secara definitif adalah semua minuman yang memabukan (iskar).Secara khusus hasil perahan dan fermentasi dari beberapa buah seperti anggur,gandum,kurma dan lainnya disebut khomar karena memabukan.Setelah dilakukan 'tahqiiqul manath' (penelitian terhadap fakta),para ahli kimia menyimpulkan bahwa zat yang memiliki sifat memabukkan pada khomr adalah etanol dan etil alkohol.Meski ada zat lain yang bersifat sama namun etanol lebih dominan.
Jenis atau gugusan alkohol tidak hanya etanol tapi devinisi umum dimasyarakat menyatakan bahwa penyebutan alkohol mengarah pada etanol.Sehingga,minuman yang mengandung alkohol pada batas tertentu yan bisa menyebabkan mabuk,meski bukan hasil fermentasi dapat pula dikatagorikan khamr.
Ada tidaknya alkohol pada beberapa jenis minuman??
NIRA
Nira atau yang biasa di sebut legen adalah cairan yang keluar dari bunga kelapa atau aren.Pada awalnya,nira adalah minuman halal.Akan tetapi seiring waktu,akan terjadi proses fermentasi spontan yang menghasilkan alkohol hingga menjadikan nira haram di konsumsi.Lama waktunya kuran lebih tiga hari.Secara visual (kasat mata) akan terlihat perbedaannya,nira asli berwarna jernih dan berbau khas nira segar,tapi yang telah mengandung alkohol akan sedikit keruh dan berbau menyengat khas alkohol.
SOFT DRINK
Jika yang dimaksud adalah minuman ringan berkarbonasi yang menggunakan karbon dioksida (CO2) maka hukumnya berbeda dengan khomr.Beberapa minuman berkarbonasi menggunakan karbon dioksida untuk menimbulkan efek segar.Saat di tuang,akan menghasilkan buih gas CO2 keluar dari dalam cairan.Meski sama-sama berbuih,buih dalam soft drink tersebut lebih kasar dan cepat hilan ,sedang buih dalam minuman beralkohol seperti bir jaui lebih lembut dan awet serta mengeluarkan aroma khas alkohol yang menyengat.
CUKA
<>Meski melalui proses fermentasi alkohol,namun cuka (vinegar) berbeda dengan alkohol dan secara umum halal hukumnya jika dibuat dari bahan yang halal.Pada masa Rosulallah saw cuka telah dikenal dan dijadikan saus penyerta roti dan makanan lainnya.Proses pembuatannya secara kimia adalah dengan mengubah zat gula yang terkandung dalam sari buah-buahan seperti anggur,nira kelapa dan lainnya menjadi alkohol dan merubah alkohol menjadi asetat secara berkesinambungan.Meski dalam penelitian proses tersebut masih menyisakan alkohol di bawah nol persen akan tetapi cuka tetap di hukumi halal.
JUS MENGKUDU
Menurut penelitian,jus mengkudu memang mengandung alkohol meski dengan kadar yang tidak lebih dari 0,345 %.Akan tetapi Majelis Ulama Indonesia menyatakan kehalalan jus ini.Sebab,yang dapat dikatagorikan khomr adalah jika hasil fermentasi tersebut memabukan.Ada beberapa hasil fermentasi yang meski mengandung alkohol tetapi tidak diharamkan dan tidak memabukkan seperti tape,kecap bahkan tempe dan tahu dengan kadar tertentu.Bahkan kadar alkohol dalam tape bisa mencapai 5 %,jauh lebih banyak dari pada anggur yang hanya sekitar 4 %.Namun meski kadarnya lebih rendah,hasil fermentasi anggur adalah haram karena memabukan.
ALKOHOL SEBAGAI CAMPURAN MAKANAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar